RSS

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

Mengurus SIUP
            Bagian terpenting disini adalah menyangkut bagaimana kita bisa mendapatkan SIUP untuk usaha yang akan kita jalankan.Sebenarnya proses pengurusan ini tidak terlalu rumit.Kantor Departemen Perdangangan dan Perindustrian setempat selalu menyediakan Surat Izin Permohonan (SIP).
            SIP ini Anda isi dan kemudian dikembalikan dengan disertai syarat lainnya, yaitu :
1.      Salinan akta pendirian perusahaan yang berbadan hukum.
2.      Salinan akta pendirian perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri bagi perusahaan yang berbentuk persekutuan.
3.      Salinan KTP pemilik perusahaan/penanggung jawab.
4.      Salinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda apabila di wajibkan oleh UU gangguan/HO stb 1926 no. 226.
5.      Pas foto 3 x 4 (2 lembar).
6.      Salinan bukti pembayaran uang jaminan dan biaya administrasi.
7.      Neraca awal/akhir perusahaan
8.      SK WNI/ganti nama bagi WNI keturanan asing.

Catatan :
1.      Bagi perusahaan kecil/perseorangan cukup melampirkan dokumen pada No. 3, 4, 5, 6, 7 bila tidak punya akta notaris.
2.      Bagi perusahaan besar, semua syarat itu dibuat rangkap dua.

Dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 1458/Kp/XII/84 tanggal 19 desember 1984 tentang SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Bab IV Pasal 11 disebutkan juga bahwa ada beberapa perusahaan yang tidak perlu memiliki SIUP.Mereka yang tidak dikenakan kewajiban itu adalah :
1.      Cabang/perwakilan yang perusahaan yang akan menjalankan kegiatan usaha dengan menggunakan SIUP kantor pusat.
2.      Perusahaan yang tidak mengadakan kegiatan perdagangan dan sudah mendapatkan izin usaha dari departemen teknis yang terkait.
3.      Perusahaan Produksi yang didirikan dalam rangka Undang – undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
4.      PERJAN dan PERUM
5.      Perusahaan kecil perorangan, yakni yang hanya dikelola sendiri, dengan hasil yang semata – mata untuk menafkahkan hidup sehari – hari.Termasuk juga di dalamnya pedagang kaki lima pinggir jalan, dan usaha dagang keliling.

Sanksi Pembekuan dan Pembatalan SIUP
            Ketika kita sudah mendapatkan SIUP dimana itu berarti kita bisa secara legal menjalankan kegiatan usaha, bukan berarti bahwa SIUP ini tidak bisa dihilangkan.Instansi terkait dalam hal ini Kantor Wilayan Departemen Perdagangan dan Industri berhak untuk mengirimkan surat peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan SIUP kita.
            Untuk mengantisipasi itu sebaiknya Anda tahu apa saja yang bisa menjadi penyebab pembekuan dan pencabutan SIUP.Perkara sanksi diatur dalam pasal 13 di SK yang sama.Disana disebutkan bahwa :




1.      Perusahaan diberi peringatan tertulis apabila :
·         Tidak melakukan kewajiban seperti diatur dalam Pasal 8, 9 ,10 keputusan ini (memberi data informasi kegiatan usaha, membayar uang jaminan dan biaya administrasi dll) dan atau
·         Tidak memenuhi kewajiban pajak kepada pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
2.      SIUP dapat dibekukan apabila perusahaan yang bersangkutan :
·         Sedang diperiksa di pengadilan karena didakwa melakukan tindak pidana ekonomi atau perbuatan lain yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
·         Telah mendapat surat peringatan sebanyak tiga kali.
3.      SIUP dapat dicabut apabila :
·         Telah dijatuhi oleh badan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
·         Tidak memenuhi syarat melaksanakan kegiatan perdagangan.

Dalam hal pencabutan SIUP itu, sebuah perusahaan bisa mengajukan lagi surat permohonan setelah jangka waktu 1 tahun sejak tanggal pencabutan.Apabila diizinkan ia akan diperlakukan sebagai perusahaan yang beru lagi.
Pembekuan juga bisa dicabut jika perusahaan dinyatakan tidak terlibat dan tidak bermaslah dalam kasus – kasus yang menjadikan SIUP – nya dibekukan.
Untuk itu sebuah perusahaan sudah mendapatkan surat teguran, sebaiknya ia segera mengurus ke Kantor Wilayah Departemen Perdagangan dan Perindustrian.Lebih baik lagi, jangan sampai surat teguran itu diperuntukkan bagi perusahaan kita.
            

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar