RSS

SERTIFIKASI BP POM

SERTIFIKASI BP POM
           
Jika setifikasi yang berhubungan dengan masalah halal dan tidak dikeluarkan oleh MUI, lain halnya dengan penegasan maslah kesehatan dalam obat dan makanan.Lembaga yang memfasilitasi proses pengurusan ini adalah BP POM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan).
            Biasanya badan inilah yang selalu melakukan pemeriksaan atas produk – produk makanan dan obat – obatan yang beredar di pasaran.Hal ini untuk mencega terjadinya penipuan produk pada masyarakat dimana terdapat zat – zat berbahaya yang terkandung dalam produk tersebut.
            Berikut adalah paparan singkat pengurusan sertifikasi BP POM.
1.      Ambil & isi Formulir
Formulir ini tersedia di kantor BP POM yang ada di setiap ibu kota provinsi.Kita bisa mendapatkannya secara gratis, bahkan jika kita ingin melakukan konsultasi lebih lanjut.Formulir ada 3 (tiga) jenis, yaitu :
a.       Formulir A, formulir ini merupakan formulir pendaftaran yang berisi data – data pokok pengajuan sertifikasi.Misalnya, nama perusahaan, produk yang didaftarkan, hingga alamat kontrak yang bisa dihubungi.
b.      Formulir B, isi formulir ini adalah mengenai data spesifik produk seperti surat – surat perdagangan hingg komposisi dan mutu bahan.Banyak juga lampiran – lampiran yang diminta dalam formulir ini seperti surat kesehatan yang berguna bagai bagian bahan pertimbangan.
c.       Formulir C, formulir ini harus khusus menjelaskan kelayakan cara memproduksi produk yang sedang di daftarkan.Untuk itulah dalam formulir ini banyak sekali pertanyaan tentang cara pengolahan, bangunan pabrik dan juga keahlian karyawan dalam menjaga hygiene produk.
2.      Melampirkan Surat Kuasa dari Owner/pimpinan perusahaan kepada yang mengurusi
Biasanya pemilik produk atau direktur perusahaan tidak melakukan pengurusan sendiri di BP POM.Jika hal ini yang terjadi maka diperlukan surat kuasa yang bisa menjelaskan bahwa orang yang berusan dengan BP POM adalah memang orang yang mewakili produsen yang akan melakukan sertifikasi.
3.      Melampirkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan beberapa lampiran yang harus disertakan bisa dilihat di Formulir A,B,C.
Setelah semua berkas formulir diisi, kita tinggal menambahkan syarat – syarat lampiran yang diperlukan, terutam SIUP.Surat – surat lain biasanya juga mengikuti.Jika surat kita belum lengkap di formulir masing – masing kita bisa mengisi bahwa kita belum melampirkan.Hal ini akan membantu petugas BP POM memberi kita rekomendasi persyaratan lain apa saja yang akan dilengkapi.
            Soal biaya, pengurusan sertifikasi ini relatif tidak mahal.Perhitungannya satu merek dianggap satu produk.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar